Layanan Bimbingan dan
Konseling
Layanan Bimbingan dan
Konseling sangat penting
dilaksanakan dalam proses pendidikan, karena merupakan suatu kegiatan yang
membantu dan menunjang proses pendidikan. Layanan Bimbingan dan Konseling juga
merupakan bagian terpadu yang tak dapat terpisahkan dari keseluruhan kegiatan
pendidikan, sekolah sebagai lembaga pendidikan, selain menyelenggarakan
kegiatan belajar mengajar juga melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.
Kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah dilaksanakan oleh guru
pembimbing atau konselor. Guru pembimbing dalam melaksanakan layanan Bimbingan
dan Konseling akan melayani semua siswa dengan berbagai permasalahannya tanpa
membedakan pribadi siswa maupun jenis permasalahan yang dihadapi.
Meskipun kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling telah banyak dilaksanakan
di sekolah-sekolah, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan yang
sebenarnya, baik teknis layanannya maupun cakupan materi layanan Bimbingan dan
Konseling secara menyeluruh.
Upaya pemahaman, preventif dan pengembangan sebagaimana tercakup dalam
materi layanan bimbingan dan konseling belum banyak dilaksanakan guru
pembimbing. Selama ini penanganan yang dilakukan guru pembimbing masih terfokus
pada siswa yang melanggar disiplin sekolah sehingga kesan secara umum terhadap
guru pembimbing tak ubahnya seperti polisi sekolah.
Agar pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling dapat membantu dan
menunjang proses pendidikan maka di sekolah-sekolah perlu tenaga pembimbing
yang profesional yang dapat memberikan bantuan kepada siswa dalam menemukan
pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depannya.
Konselor
Guru Pembimbing atau konselor sekolah merupakan personil sekolah yang
memiliki tugas khusus yang lain dari pada tugas personil sekolah lainnya. Guru
Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta
didik.
Guru pembimbing di sekolah dalam memberikan bantuan kepada siswa dalam
rangka upaya menemukan pribadi yaitu membantu siswa agar memiliki kesadaran
diri mengenai kekhususan yang ada pada dirinya, dapat mengembangkan sikap
positip, mampu menghargai orang lain, memiliki rasa tanggung jawab,
mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi dan dapat membuat keputusan
secara efektif..
Guru pembimbing di sekolah harus dapat membantu siswa agar dapat
melaksankan perkembangan pendidikan yaitu dapat melaksanakan ketrampilan dan
teknik belajar secara efektif, mampu mempelajari untuk memperoleh sesuatu
secara efeltif dan memiliki kemampuan dalam menghadapi ujian.
Dalam tugas perkembangan karier, guru pembimbing harus dapat membantu siswa
dalam mengenali ciri-ciri pekerjaan diberbagai lingkungan kerja, mampu
merencanakan masa depan dan mampu mengenal jenis-jenis ketrampilan yang sesuai
dengan arah karier yang diminatinya.
Selain itu menurut Belkin, seperti yang dikemukakan oleh Mungin Eddy Wibowo
(1997:2) bahwa seorang konselor hendaknya berpedoman kepada lima hal antara
lain :
1.
Konselor
harus memulai kariernya sejak hari-hari pertama menampilkan diri sebagai
konselor sekolah dengan program kerja yang jelas dan siap melaksanakan program
tersebut.
2.
Konselor
sekolah harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu hubungan
antara konselor dengan personail sekolah lainnya dan dengan siswa.
3.
Konselor
bertanggung jawab melaksanakan perannya sebagai konselor profesional dalam
kegiatan nyata.
4.
Konselor
memahami tanggung jawabnya kepada semua siswa baik yang bermasalah maupun siswa
yang mempunyai bakat istimewa atau yang berpotensi rata-rata, yang pemalu dan
menarik diri dari hadapan khalayak ramai serta yang bersikap menarik perhatian
konselor.
5.
Konselor
harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa yang mengalami
masalah cukup parah dan siswa yang mengalami gangguan emosional khusus.
Konselor adalah individu yang sangat istimewa
dalam kehidupan klien, karena konselor mengarahkan segala kemampuannya, tenaga
dan pikirannya untuk membantu mengupayakan pengubahan perilaku pada diri klien.
Konselor merupakan petugas dari suatu kegiatan profesional, oleh karena itu
orang yang menjabat konselor harus mempunyai dasar pengetahuan, ketrampilan dan
sikap khusus tertentu agar pekerjaan tersebut diakui oleh masyarakat sebagai
suatu keahlian.
Menurut Rochman Natawidjaja ( 1991:2 ) bahwa
kegiatan profesional harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
1.
Ada
standar unjuk kerja yang baku dan jelas.
2.
Ada
lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan
jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan
bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang dilandasi profesi
itu.
3.
Ada
organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan
kesejahteraannya.
4.
Ada
etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya.
5.
Ada
sistem imbalan terhadap jasa layanannya.
6.
Ada
pengakuan masyarakat.
Sedangkan menurut Westby Gybson seperti yang
dikemukakan oleh Sambas Soerjadi ( 2002:16 ) ciri-ciri profesional adalah :
1.
Adanya
pengakuan masyarakat mengenai bidang layanan tertentu yang hanya dilakukan oleh
sekelompok orang ahli
2.
Dimilikinya
sejumlah bidang ilmu yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerjanya.
3.
Diperlukan
persiapan yang sengaja dan sistematis.
4.
Memiliki
mekanisme untuk melakukan penyaringan secara efektif.
5.
Memiliki
organisasi profesi.
Konsekwensinya bagi seorang konselor adalah bahwa
profesionalisasi itu menuntut peningkatan kualitas keahlian dalam kegiatan
layanan bimbingan dan konseling. Keahlian tersebut menuntut dipenuhinya standar
persiapan profesi melalui pendidikan khusus di perguruan tinggi dan pengalaman
kerja dalam bidang tersebut. Konselor hendaknya memiliki integritas, vitalitas,
gesit dan trampil, memiliki kemampuan menilai dan memperkirakan secara tajam,
standar personal yang tinggi, terlatih dan berpengalaman luas.
Sebagai seorang profesional, konselor dituntut
mengetahui pekerjaan yang dilakukannya dan alasan mengapa pekerjaan itu
dilakukan serta bagaimana sebaiknya pekerjaan itu dilakukan, apakah secara
rutin, berpola atau mekanik saja.
Sebagai seorang profesional, konselor juga
dituntut dapat memenuhi harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan
harapan pemerintah. Adapun harapan siswa di sekolah terhadap layanan konseling
adalah diperolehnya pemecahan masalah pribadi yang mereka hadapi. Guru berharap
konseling di sekolah dapat mengurangi atau mengeliminasi perilaku murid yang
menjadi penyebab keributan atau gangguan kelas. Guru juga berharap agar konselor
terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat membuat pengajaran menjadi lebih
mudah dan efektif. Harapan kepala sekolah terhadap layanan konseling antara
lain agar siswa diberi tahu mata pelajaran yang harus diambil dan agar dapat
memecahkan setiap kesulitan pendidikan. Orang tua berharap dengan layanan
konseling di sekolah dapat membantu orang tua dan sebagai fasilitator belajar
juga dapat membantu siswa dalam memilih bidang studi yang sesuai dengan
kerjanya kelak. Sedangkan harapan pemerintah terhadap layanan konseling adalah
bahwa dengan layanan konseling dapat mengidentifikasikan orang-orang yang
berbakat dan dapat menempatkan pemuda-pemuda pada jabatan bila manpower kurang.
Dalam melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan
konseling, seorang konselor juga dituntut memahami fungsi layanan bimbingan.
Setiap layanan dan kegiatan bimbingan yang dilaksanakan harus secara langsung
mengacu pada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut agar hasil-hasil yang
hendak dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi. Adapun
fungsi-fungsi layanan bimbingan itu antara lain :
1.
Fungsi
pemahaman yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu
oleh pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa.
2.
Fungsi
pencegahan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terhindarnya siswa
dari berbagai permasalahan yang akan dapat menghambat dalam proses
perkembangannya.
3.
Fungsi
perbaikan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terpecahkannya
permasalahan yang dialami oleh siswa.
4.
Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan
terpeliharnya dan terkembangnya potensi siswa.
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
akan terlaksana dengan baik dan efektif bila diawali dengan perencanaan. Oleh
karena itu konselor sebelum melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan
konseling harus membuat perencanaan yang sistematis, terarah dan terpadu dengan
melibatkan seluruh tenaga kependidikan di sekolah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
tahapan perencanaan antara lain :
1.
Pengumpulan
berbagai informasi yang diperlukan.
2.
Penyusunan
program dengan menentukan permasalahan utama, tujuan dan sasaran yang akan
dicapai, bentuk kegiatan dan teknik pelaksanaan, petugas yang akan
melaksanakan, waktu/jadwal pelaksanaan, sarana yang yang diperlukan.
3.
Koordinasi
pelaksanaan dengan semua pihak yang terkait.
4.
Penyediaan
fasilitas yang diperlukan
Dengan perencanaan yang matang dan baik diharapkan
akan menghasilkan perwujudan profesional yang mencakup dimensi filosofis,
konseptual, operasional dan personal.
Secara filosofis layanan bimbingan dan konseling
mempunyai landasan filsafat yang jelas yaitu Pancasila sebagai landasan
berfikir dan bekerja. Secara konseptual layanan bimbingan dan konseling
berlandaskan konsep-konsep keilmuan yang jelas. Secara operasional layanan
bimbingan dan konseling dilaksanakan atas dasar pola-pola kerja operasional
yang dipertanggung jawabkan. Dan secara personal, layanan bimbingan dan
konseling didukung pelaksanaannya oleh personel-personel yang memiliki
kualifikasi profesional sesuai dengan peranan dan tanggung jawabnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh seorang
konselor guna menjamin kelancaran kerjanya dan untuk menghindarkan kemungkinan
tindakan konselor sendiri yang tidak diinginkan dalam hubungannya dengan klien
adalah kode etik. Kode etik diperuntukan bagi konselor yang memberikan layanan
bimbingan dan konseling agar memahami orang lain dengan sebaik-baiknya,
berusaha menguasai diri, mengerti kekurangan-kekurangan pada dirinya. Dalam
melaksanakan tugasnya konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana,
rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, bertanggung jawab terhadap
lembaga dan individu yang dilayani. Konselor bersifat terbukaterhadap saran
dari rekan-rekan seprofesi. Dan harus dapat mengusahakan mutu kerja yang tinggi
dengan menerapkan teknik dan prosedur-prosedur yang dikembangkan atas dasar
ilmiah.
Kesimpulan
Mengingat pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah maka seorang
konselor seharusnya tidak terpaku pada cara lama yaitu menangani
masalah-masalash yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin sekolah. Tetapi
lebih dari itu, seorang konselor dituntut dapat menggali potensi-potensi yang
dimiliki oleh siswa di sekolah serta yang lebih penting lagi adalah upaya pencegahan
terjadinya masalah sedapat mungkin dilaksanakan secara dini di sekolah.
Cara-cara yang profesional perlu dipahami dan
sekaligus diterapkan oleh seorang konselor. Perencanaan yang matang sampai
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dengan pemahaman diri tentang
teknis, prosedur maupun cakupan materi layanan akan sangat membantu konselor
dalam meningkatkan mutu kerja.
Dengan kegiatan yang profesional oleh seorang
konselor diharapkan dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan serta dapat memenuhi
harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan pemerintah.
Dengan kerja yang profesional, diharapkan akan
meningkatkan citra guru pembimbing atau konselor dan dapat menghilangkan
anggapan bahwa guru pembimbing adalah guru yang kerjanya santai hanya duduk
saja di ruangan dan bekerja bila ada anak yang melanggar disiplin sekolah saja
serta menghilangkan kesan bahwa guru prmbimbing tak ubahnya seperti polisi
sekolah yang ditakuti dan dijauhi oleh anak-anak sekolah. Tapi justru guru
pembimbing di sekolah adalah guru yang dicari dan dirindukan oleh anak-anak untuk membantu dan membimbingnya
sehingga guru pembimbing adalah guru yang sarat dengan setumpuk pekerjaan yang
perlu dibantu oleh semua personel sekolah dan tugas guru pembimbing adalah
menentukan masa depan anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar