Jumat, 29 Juni 2012

Materi Uji Kompetensi Guru



Materi yang diujikan mencakup empat aspek sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi guru yaitu:
1.Kompetensi Pedagogik materinya adalah:
a)Rencana pembelajaran
b)Pelaksanaan pembelajaran
c)Evaluasi pembelajaran
d)Landasan kependidikan
e)Kebijakan pendidikan
f)Tingkat perkembangan peserta didik
g)Pendekatan pembelajaran
h)Penguasaan kurikulum
2.Kompetensi Kepribadian materi ujinya adalah:
a)Sikap terhadap profesi
b)Motivasi
c)Kepribadian
3.Kompetensi Sosial materi ujinya adalah:
a)Komunikasi
b)Pemanfaatan teknologi informasi
c)Kemampuan hidup bermasyarakat
d)Pengabdian pada masyarakat
e)Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
4.Kompetensi Profesional
a)Substansi keilmuan yang terkait dengan materi ajar yang ada dalam kurikulum
b)Pemahaman terhadap hubungan konsep antar mata pelajaran/materi ajar
c)Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
d)Pengetahuan tentang penelitian dan kajian untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan /materi yang diajarkan
Bagi Tenaga Kependidikan materi ujinya adalah:
1.Pemahaman tugas, peran dan fungsi satuan pendidikan
2.Konsep manajemen satuan pendidikan
3.Jenis input dan output satuan pendidikan
4.Standar Pelayanan Minimal (SPM)
5.Konsep manajemen mutu satuan pendidikan
6.Perencanaan sistem mutu satuan pendidikan
7.Penerapan sistem nanajemen mutu satuan pendidikan
8.Evaluasi sistem manajemen mutu satuan pendidikan
E.Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi tersebut dapat digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun pemberian penghargaan bagi para guru.
Pelaksanaan uji kompetensi guru dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan pusat pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan pengetasan.
a.Rambu-Rambu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Rambu-rambu pelaksanaan uji kompetensi meliputi :
1.Uji kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, proses serta lingkungan yang dikenal oleh peserta uji.
2.Uji Kompetensi dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah kompeten.
3.Uji Kompetensi dilaksanakan dengan melibatkan dan memperhatikan kondisi serta potensi peserta melalui proses kerjasama.
4.Keputusan uji kompetensi mengacu kepada standar kinerja yang dipersyaratkan sesuai dengan standar kompetensi kerja yang diujikan.
5.Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses uji kompetensi, sebagian didasarkan atas bukti-bukti yang dikumpulkan pada saat mereka bekerja.
6.Metode uji kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada serta kondisi peserta uji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar